
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2022-2023
Persyaratan PPDB:
- Foto copy Ijazah dan SKHUN yang telah dilegalisir 2 lembar.
- Kartu Peserta Ujian Sekolah asal.
- Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal
- Pas foto ukuran 2x3 3 lembar dan 3x4 5 lembar (background Merah).
- 2 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru
- 2 lembar foto copy Akte Kelahiran/kenal lahir.
- 2 lembar foto copy Kartu NISN.
- 2 Lembar foto copy KTP Orang tua/Wali.
Waktu Pendaftaran : 03 Januari - 10 Juni 2022
Contact Person : https://wa.me/6281292168986
https://wa.me/6283152004999
Tempat Pendaftaran: SMK Budiniah
Hari : Senin s/d Sabtu
Waktu : 08.00 - 15.00 W1B
Bagi Siswa setelah melakukan pendaftaran wajib mengikuti test Psikotest Online untuk mengetahui Nilai, Rekomendasi Pemilihan Jurusan
PERATURAN PPDB SMK BUDINIAH
- PPDB dimulai tanggal 03 Januari s/d 10 Juli 2022 (jika kuota masih ada)
- Calon peserta didik baru membayar pendaftaran dan mengikuti PSIKOTEST dengan biaya Rp. 200.000
- Hasil test dijadikan rekomendasi pemilihan jurusan
- Kuota TKRO : 2 kelas 80 siswa
- Kuota TBSM : 1 kelas 40 siswa
- Kuota TKJ : 2 kelas 80 siswa
- Kuota TPM : 2 kelas 80 siswa
- Kouta TAV : 1 kelas 40 siswa
- Bagi peserta didik baru yang memilih jurusan TKJ dan TAV wajib menyertakan Hasil Test Buta Warna dari dokter
- Daftar ulang untuk pemilihan jurusan di laksanakan mulai tanggal 1 maret 2022 sampai dengan kuota yang tentukan terisi penuh, sesuai point 5-9.
- Jika kouta kelas & siswa terpenuhi maka PPDB di tutup siswa yang belum mengambil jurusan dianggap gugur. Jumlah kuota tersedia dapat dilihat di madding PPDB atau di FB Budiniah, IG Budiniah & Group PPDB.
- Bagi peserta didik baru yang akan memilih jurusan, wajib melunasi biaya pendidikan minimal Rp. 1.500.000, sisa pembayaran dapat diangsur s/d 31 Oktober 2022
- Biaya SPP per bulan Rp. 250.000
- Seragam diberikan jika biaya pendidkan sudah dilunasi sepenuhnya.
- Jika peserta didik baru mengundurkan diri sebelum tanggal 30 Juni 2022 maka uang akan dikembalikan 50%
- Jika peserta didik baru mengundurkan diri setelah tanggal 30 juni 2022 maka uang tidak dikembalikan
BAB I
TERTIB ADMINISTRASI
Pasal 1
Ketentuan Biaya Pendidikan & Pembayaran Tepat Waktu
- Iuran SPP Per-siswa tiap bulannya dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10.
- Bersedia membayar Iuran Osis dan Eskul yang dibayarkan per-tahun.
- Bersedia membayar dana Pekan Ulangan Mid Semester dan Ujian Akhir Semester.
- Bersedia melengkapi / membeli pakaian olah raga, praktek dan badge lokasi yang disediakan oleh sekolah yang besarnya telah ditentukan (Pasal 2 ayat 2).
- Besar Iuran-iuran tersebut diatas dan lainnya akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan kepada orang tua / wali siswa.
Pasal 2
S a n k s i
- Bagi siswa yang tidak melunasi biaya pendidikan yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dianggap mengandurkan diri sebagai siswa SMK “Budiniah”.
- Bagi siswa yang terlambat melakukan pembayaran iuran rutin bulanan (SPP) Orang Tua / Wali Siswa agar datang untuk memberikan penjelasan kepada sekolah apabila pada limit waktu yang ditetapkan tidak ada keterangan maka dikenakan sanksi di non-aktif-kan kedudukannya sebagai siswa.
- Bagi siswa yang terlambat melakukan pembayaran Dana Ujian Akhir Semester/Mid Semester, maka orang tua siswa agar segera melaporkan kepada pihak sekolah.
BAB II
TATA TERTIB SEKOLAH
Pasal 1
Absensi dan Kehadiran
- Setiap siswa yang terlambat 30 menit atau lebih Guru di kelas berhak untuk tidak mengijinkan mengikuti jalannya pelajaran.
- Siswa yang tidak dapat hadir karena sakit wajib memberikan surat keterangan dari dokter atau orang tua/wali.
- Tidak ada ijin lain selain sakit (dengan pengecualian).
- Di akhir semester jumlah kehadiran minimal memiliki prosentase 95% dari hari efektif belajar sesuai dengan kalender pendidikan.
- Peran serta Orang Tua / Wali sangat kami harapkan untuk turut serta memperhatikan masalah kehadiran putra/putrinya di sekolah.
Pasal 2
Tertib Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Selama KBM berlangsung, siswa tidak diperkenankan ;
- Merokok, makan dan minum didalam kelas, ruang praktek, di depan meja administrasi, di ruang guru, ruang kepala sekolah dan di dalam gedung / luar lingkuan sekolah.
- Mengganggu ketenangan kelas, ruang praktek dan lingkungan sekolah.
- Memakai sendal sebagai alas kaki untuk melakukan kegiatan belajar di lingkungan SMK”Budiniah”.
- Membawa teman yang bukan siswa SMK”Budiniah” untuk berada di dalam ruangan kelas, praktek, dan
Lingkungan sekolah.
- Tidak memakai HP saat KBM berlangsung
- Tidak memakai topi, assesoris berlebihan (Gelang Kalung Dsb)
- Dilarang memakai jacket / sweater
Pasal 3
Ketertiban di Sekolah dan diluar lingkungan Sekolah
Demi terlaksananya ketertiban di sekolah, maka siswa tidak diperkenankan ;
- Membawa senjata api / senjata tajam.
- Melakukan tindak kekerasan/penganiayaan/ancaman atau perbuatan yang tidak sopan kepada Guru dan Pegawai Administrasi serta terhadap sesama teman.
- Dilarang membawa HP.
- Bagi siswa yang membawa kendaraan kehilangan / kerusakan diluar tanggung jawab sekolah.
- Mengedarkan selebaran, brosur, poster, spanduk tanpa ijin resmi dari sekolah.
- Melakukan pencoretan, pengotoran, pencurian, ataupun pengerusakan gedung maupun barang-barang inventaris sekolah.
- Melakukan perjudian, taruhan dengan bermain kartu, gaple atau domino atau bentuk dan jenis lainnya.
- Membawa rekaman vidio, CD, Disket ataupun buku bacaan terlarang yang berbau fornograpi.
- Melakukan tindakan asusila yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.
- Membawa alat-alat elektronik/alat-alat musik yang tidak ada kaitannya dengan proses KBM seperti ; Walkman, Handphone, Radiotape, Guitar, Gamewatch, dll.
- Kehilangan atau kerusakan barang siswa tidak menjadi tanggung jawab sekolah.
- Tidak membawa kendaraan dengan “kenalpot” bising.
- Jika membawa kendaraan wajib menggunakan dan membawa perlengkapan (Helm, STNK, SIM, KTP)
Dan segala resiko seperti kecalakaan dijalan akibat membawa kendaraansendiri, kehilangan, kerusakan bukan menjadi tanggung jawab sekolah.
Pasal 4
Tertib Narkoba dan Miras
- Selama menjadi siswa SMK “Budiniah” tidak akan terlibat dengan segala bentuk, macam atau sejenisnya yang menyangkut keterkaitan dengan yang disebut Narkoba, Miras (Minuman Keras) atau obat-obatan terlarang lainnya yang menyebabkan ketergantungan atau yang memabukan.
- Demi terlaksananya ketertiban sekolah, maka siswa tidak diperkenankan :
- Merokok.
- Minum minuman yang berakohol.
- Menghisap ganja, putaw, sabu-sabu dan sejenisnya.
- Menggunakan, menyebarkan, atau memperjualbelikan obat terlarang.
- Mempengaruhi, mengajak, memberikan minuman atau obat tersebut di atas kepada rekan sesiswa (tersebut pada poin a, b, dan c).
Pasal 5
Tertib Berpakaian & Berpenampilan di Sekolah
- Selalu berpakain seragam sekolah (celana panjang abu-abu dan kemeja putih) dengan rapi, sopan, bersih, lengkap dengan atribut sekolah.
- Saat pelajaran olah raga (di lapangan) wajib menggunakan seragam olah raga yang telah ditetapkan.
- Saat pelajaran praktek (di bengkel) wajib menggunakan pakaian praktek yang telah ditetapkan.
- Rambut tidak dicat, dan tidak panjang (rambut tidak melebihi kerah belakang, telinga harus terlihat).
- Tidak menggunakan anting, kalung atau atribut lain di tubuh/badan untuk siswa putra.
- Tidak bertato.
Pasal 6
S a n k s i
- Pihak sekolah berhak memberikan sanksi dalam bentuk apapun baik surat peringatan, sanksi Administrasi, skorsing dan mengeluarkan jika berperilaku di luar dari ketentuan dari pasal-pasal tersebut di atas.
- Pihak sekolah berhak memberikan sanksi dikeluarkan dari kedudukannya sebagai siswa dan berhak melaporkan keapda pihak berwajib (Polisi) jika siswa melakukan tindak pelanggaran dan kejahatan.
BAB III
P E N U T U P
Hal-hal yang ternyata diperlukan dan belum diatur dalam ketentuan ini, akan ditetapkan kemudian.
Ditetapkan di : Citeureup
Tanggal : 28 Desember 2021
------------------------------------------------------------
Kepala SMK Budiniah,
MOCH. NANANG MAHFUDZI, M.Pd